Selasa, 26 November 2013

KONDISI HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

     Indonesia merupakan negara hukum, hal tersebut dinyatakan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.  Berdasarkanrechstaat sebagai landasan konseptual, itu menggambarkan bahwa Indonesia tanpa adanya konstitusi pun merupakan negara yang selalu berdasarkan hukum.  Ini pun menjadi keadaan yang faktual seperti cerita lama Van Vollen Hoven yang menunjukkan adanya 19 wilayah hukum (rechtskringen) di Indonesia.


Semua menilai bahwa hukum di Indonesia hanya berlaku untuk rakyat kecil, karena rakyat kecil sangat menderita di jadikan tumbal, contoh dalam penegakan hukum, kenapa tidak, hanya mencuri barang untuk pelepas dahaga dan sesuap nasi terjerat pidana tahanan atau kurungan. Sedangkan koruptor yang sampai miliaran hingga triliun rupiah hanya didamaikan di luar persidangan dan koruptor yang sudah terbukti bersalahpun bisa menjadi tahanan luar yang cukup dengan melapor  saja itupun semaunya mereka.
Rakyat kecil yang tidak mempunyai kuasa/ lebih tepatnya tak punya daya untuk melakukan suatu tindakan hanya bisa berkomentar dan berkomentar,padahal komentar ini tak berpengaruh apapun untuk hukum di Indonesia 
Mungkinkah hukum di indonesia bisa di tegakan dengan semestinya?
 praktek di lapangan NOL BESAR . Hukum masih melihat Objek hukum itu sendiri yang hanya memandang siapa yang berkuasa itu bisa menang.
 Kapan hukum di Indonesia menjadi lebih baik?mungkin ketika penerus ke depannya lebih baik, jujur dan yang paling penting buat saat ini mungkin beriman, jadi marilah para penegak hukum yang masih muda luruskan semua itu jangan sampai hukum di Negara Indonesia carut marut .




Tidak ada komentar:

Posting Komentar