Saya sangat tidak setuju dengan perbudakan manusia seperti ini
Human trafficking atau perdagangan orang dalam sejarah indonesia pernah ada melalui perbudakan atau penghambaan. Pada masa kerajaan perdagangan orang yaitu perempuan pada saat itu merupakan bagian pelengkap dari sistem pemerintahan yang feodal. Pada masa itu konsep kekuasaan raja digambarkan sebagai kekuasaan yang mulia dan agung.
Perdagangan orang yang mayoritas adalah perempuan dan anak, merupakan jenis perbudakan pada era modern. Ini merupakan dampak krisis dimensional yang di alami Indonesia. Pada saat sekarang ini sudah dinyatakan sebagai masalah global yang serius dan bahkan telah menjadi bisnis global yang telah memberikan keuntungan besar terhadap pelaku. Dari waktu ke waktu praktik perdagangan orang semakin menunjukan kualitas dan kuantitasnya. Setiap tahun diperkirakan 2 (dua) juta orang dipedagangkan dan sebagian besarnya adalah perempuan dan anak.
Sejak awal Indonesia telah mengkriminalisasikan perdagangan orang yang diatur dalam pasal 297 KUHP. Akan tetapi, karena perdagangan orang sudah berkembag menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir, maka diperlukan adanya pembaharuan komitmen untuk memerangi perdagangan orang atau human trafficking ini.
NEGRO/INDO
Bicara tentang perbudakan, tidak ada yang bisa dibenarkan, hubungan yang erta antara pemilik budak dan budaknya tidak bias dijadikan alasan untuk memeperlakukan Budak secara semena-mena, mencabut hak asasi manusia setiap budak secara seenaknya adalah tindakan yang kriminal dan sangat tidak manusiawi.perbudakan ini baiknya menjadi pembelajaran bagi semua manusia untuk tidak semena-mena dengan berbagai macam alasan sehingga melakukan perampasan hak-hak yang paling manusiawi dari diri seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar