Rabu, 12 April 2017

Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI

SOAL

1.) Jelaskan perbandingan cyberlaw, computer act Malaysia, council of Europe convention on cyber crime
2.) Jelaskan ruang lingkup UU no. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI
3.) Jelaskan tentang UU no. 36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomuikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi
4.) Jelaskan pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)


JAWAB
1.)
  • Cyber Law adalah Aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law dibuat untuk tujuan menjamin setiap warga negara di suatu Negara mendapatkan keamanan di dunia maya baik dari segala jenis kejahatan baik pencurian informasi, pencemaran nama baik dan lain lain yang dapat merugikan orang lain di dunia maya. Dunia maya saat ini sudah menjadi seperti sama di kehidupan dunia nyata, sehingga di butuhhkannya suatu aturan atau hukum yang dapat menjamin keamanan dan kenyamanan di dunia maya. Cyber Law merupakan aspek yang berhubungan dengan hukum yang memanfaatkan teknologi internet. Dalam pembahasan Cyber Law dapat mencakup isu procedural, seperti juridiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital, pornografi, pencurian, perlindungan konusmen dan kegiatan keseharian seperti e-Government, e-Commerce, e-Tax, e-Learning, e-Health dan lain lain. Cyber Law bisa juga di gunakan untuk melindungi kegiatan bisnis yang ada di dunia maya baik itu transaksi online, jual beli dan keamanan data yang sensitive. Dengan demikian ruang lingkup Cyber Law sangatlah luas, tidak hanya semata-mata aturan yang mengatur tentang kegiatan di dunia maya tetapi juga menlindungi kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen, manufaktur, service provider dan e-commerce.

  • Computer Crime Act Malaysia (CCAM) adalah sebuah undang-undang yang berisi tentang aturan aturan Cyber Crime di Malaysia. Bertujuan untuk memebrikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan Komputer.

  • Council of Europe Convention on Cybercrime(CECC) adalah sebuah organisasi international berbeda dengan Computer Crime Act Malaysia yang merupakan Undang Undang tentang Cyber Crime di Negara Malaysia sedangkan Council of Europe Convention on Cybercrime merupakan sutau organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya, dengan membuat aturan yang tepat dan meningkatkan kerjasama internasional. Jadi Council of Europe Convention on Cybercrime membuat aturan yang mengatur segala kejahatan computer dan internet di Eropa dengan bekerja sama dengan Negara Negara yang mengikutinya. Negara di luar eropa yang ingin bergabung atau berkerjasama dapat bergabung. Jadi tujuan adalah meningkatkan rasa aman bagi masyrakat terhadap serangan cyber crime, meiningkatkan jaringan, kerjasama antar Negara dan penegakan hukum internasional.

2.)

UU no.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengerahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk khas yang diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.

Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan

-Lagu atau musik dengan atau tanpa teks

-Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime

-Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni,pahat, seni 

-patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi

-Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal – Hal Berikut :
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
Peraturan perundang-undangan
Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
Putusan pengadilan atau penetapan hakim
Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mengenai pendaftaran hak cipta di Indonesia. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Bab XIII tentang Hak Cipta mengatur tentang penegakan hukum atas hak cipta.

Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Bab III tentang Hak Cipta mengatur jangka waktu perlindungan hak cipta.



3.)


Perubahan Iingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat telah mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan Iingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran, sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional. Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penguasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tingkat internasional yang diikuti dengan peningkatan penggunaannya sebagai salah satu komoditas perdagangan, yang memiliki nilai komersial tinggi, telah mendorong terjadinya berbagai kesepakatan multilateral.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka peran Pemerintah dititik beratkan pada
pembinaan yang meliputi penentuan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian
dengan mengikutsertakan peran masyarakat.


Dampak Positif UU ITE

1       UU ITE baru disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, sebenarnya rancangan ini sudah dibentuk sejak tahun 2003.

2      Dengan UU ITE ini, para penyedia konten akan terhindar dari pembajakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena sudah ada landasan hukum yang melindungi mereka. Tapi yang kita lihat saat ini, masih banyak yang melakukan pelanggaran terhadap UU ITE tersebut.

3      UU ITE juga untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan internet, yang berimplikasi pada keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya UU ITE ini menjadi payung hukum aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap penyalahgunaan internet dan bukan dijadikan alat penjegalan politik dan elit tertentu atau mementingkan segolongan orang.

4   UU ITE itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang atau kegiatan ekonomi lainnya lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.

5    UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet.

Dampak Negatif UU ITE

1   Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. yakni banyaknya orang yang terjerat pasal pada UU ITE misalnya saja contoh kasus Prita Mulyasari yang terjerat UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik yang diajukan oleh rumah sakit OMNI Internasional secara pidana. Sebelumnya prita Mulyasari pernah kalah dalam sidang perdatanya dan diputus bersalah kemudian menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Selain Prita Mulyasari juga ada Luna Maya yang harus berurusan dengan UU ITE. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang terjerat pasal 27 ayat 3 Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Tulisan di akun twitternya yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment.

2   Dari dua kasus tersebut sebenarnya hanya hal yang kecil dan terlalu dibesar-besarkan, sebagai warga negara yang berdemokrasi bebas untuk mengeluarkan pendapatnya atau unek-uneknya. Hanya saja penempatannya saja yang salah. Menurut analisis saya, seharusnya Prita Mulyasari menceritakan kasus atau curhatannya secara lisan kepada temannya hanya lewat telepon saja tidak perlu lewat e-mail segala, yang jadi masalahnya adalah menceritakan kasusnya via e-mail kepada temennya, jika e-mail tersebut disebarkan oleh temannya di milis. Terus di milis bisa di copy paste masukin blog, blog dibaca semua orang. Nah disitulah curhatannya yang bersifat pribadi menjadi bersifat umum, sehingga pihak yang terkait dalam surat tersebut merasa tersinggung kemudian pihak tersebut menggugat Prita. Jadi kesalahan yang sekecil apapun harus berhati-hati apalagi di dunia maya. Selain itu juga tindak kejahatan di dunia maya atau internet semakin marak dengan berbagai modus kejahatan. Salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data account penting. Pelakunya sering disebut hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data account-nya.


4.) 


Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU nomor 11 tahun 2008 (UU ITE) adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Pokok pikiran dalam UU ITE ini diantaranya:

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Peraturan lain yang berhubungan dengan UU ITE adalah peraturan dari Bank Indonesia mengenai transaksi E-banking. Internet banking merupakan layanan perbankan yang memiliki banyak sekali manfaatnya bagi pihak bank sebagai penyedia dan nasabah sebagai penggunanya. Transaksi melalui media layanan internet banking dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Didalam dunia perbankan terdapat pula resiko-resiko yang melekat pada layanan internet banking, seperti resiko strategik, resiko reputasi, resiko operasional termasuk resiko keamanan dan resiko hukum, resiko kredit, resiko pasar dan resiko likuiditas. Oleh sebab itu, Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul sehubungan dengan kegiatan tersebut sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking. Lalu apa saja peraturan Bank Indonesia dalam solusi masalah ini,yaitu diantaranya:

-Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang digunakan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu

-Memperketat/mengendalikan dengan cermat akses nasabah maupun pegawai kejaringan sistem ICT perbankan

-Perlu ketentuan (Peraturan atau UU)

-Perlu digunakan Perangkat Lunak Komputer Deteksi untuk aktifitas rekening nasabah

Perlunya sosialisasi aktif dari perbankan kepada masyarakat/nasabah dan pegawai perbankan mengenai bentuk-bentuk kejahatan yang dapat terjadi dengan produk/layanan yang disediakannya
Menambah persyaratan formulir identitas pada waktu pembukaan rekening baru untuk pemeriksaan pada database yang menghimpun daftar orang bermasalah dengan institusi keuangan.



sumber:
http://dittel.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2013/06/36-TAHUN-1999.pdf
http://www.bi.go.id/id/peraturan/arsip-peraturan/Perbankan2004/se-6-18-04-dpnp.pdf
https://ggdlmnt.wordpress.com/2016/08/26/uu-tentang-hak-cipta-dan-prosedur-pendaftaran-haki/
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
https://arifgundar.wordpress.com/2010/04/16/peraturan-bank-indonesia-tentang-internet-banking-untuk-melindungi-salah-satu-transaksi-di-dunia-perbankan-dalam-menggunakan-peralatan-it-serta-permasalahanya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar